sebenernya ini pendingan tulisan yang kira-kira udah lama banget pengen gw tulis tapi belom kesampaian juga. sorry nih untuk teman2 saya @wkoerniawan, @EvriLa, dan @tiarasynta
kali ini gue akan bahas tentang sanksi social media. kalian semua pasti masih ingat kejadian tabrakan maut yang menewaskan 9 orang di Jakarta.
sang pelaku Afriyani Susanti (29) menabrak para pejalan kaki di di Jln. Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat setelah lepas kendali ketika menyetir di bawah pengaruh narkoba. karena sebagian korbannya adalah anak kecil dan terjadi di akhir minggu maka banyak jadi sorotan masyarakat Indonesia.
hukuman berat siap menanti sang pelaku karena selain mencelakakan orang lain, si pelaku ternyata juga pengguna obat terlarang, dan tidak mempunyai SIM dan STNK. hukuman penjara boleh dibilang berat tapi tunggu dulu ada loh hukuman yang lebih berat lagi yaitu sanksi social media.
apa itu sanksi social media…ini penjelasannya.